{"id":4613,"date":"2023-01-12T09:02:22","date_gmt":"2023-01-12T02:02:22","guid":{"rendered":"https:\/\/library.itn.ac.id\/?page_id=4613"},"modified":"2023-01-12T09:03:57","modified_gmt":"2023-01-12T02:03:57","slug":"prosedur-pelayanan-baru","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/prosedur-pelayanan-baru\/","title":{"rendered":"Prosedur Pelayanan"},"content":{"rendered":"<p><!--StartFragment--><\/p>\n\n\n<p>Sistim pelayanan perpustakaan ITN menggunakan sistim pelayanan terbuka artinya, pengguna dapat melihat dan mengambil sendiri koleksi yang diinginkan untuk dipinjam atau dibaca<\/p>\n\n\n\n<p><strong>TATA TERTIB<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p><strong>Peraturan Umum :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul><li>Seluruh\ncivitas akademika Institut Teknologi Nasional Malang wajib dan dapat&nbsp; menggunakan jasa layanan perpustakaan.<\/li><li>Masuk\nke perpustakaan harus menitipkan ; tas, jaket, barang-barang di locker&nbsp; kecuali barang berharga (uang, perhiasan,\nhandphone, calculator)<\/li><li>Wajib\nberpakaian sopan, rapi ; tidak memakai sandal dan kaos oblong.<\/li><li>Wajib\nmenjaga kesopanan, ketertiban, ketenangan ; tidak diperbolehkan makan-minum,\nmerokok di ruangan perpustakaan.<\/li><li>Pelayanan\nperpustakaan menggunakan sistem terbuka ; pengguna dapat langsung mengambil\nsendiri koleksi yang boleh dipinjam dan menyerahkan kepada petugas untuk\ndidata. <\/li><li>Pengguna\nyang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib, tidak diperbolehkan menggunakan\nfasilitas perpustakaan.<\/li><li>Pengguna\nyang melanggar peraturan dikenakan sanksi.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p><strong>Peraturan Khusus :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul><li>Syarat\nmenjadi anggota Perpustakaan :<ul><li>Seluruh\ncivitas akademika ITN wajib menggunakan fasilitas Perpustakaan <\/li><\/ul><ul><li>Biaya\nkeanggotaan sudah termasuk pada awal pembayaran DPP<\/li><\/ul><\/li><li>Syarat\nuntuk menggunakan perpustakaan lain dengan memiliki <strong>KARTU SUPER<\/strong> yang dapat digunakan disekitar perguruan tinggi di Jawa\nTimur yang sudah terdaftar dalam satu organisasi profesi FPPTI, di luar Jawa\nTimur dapat menggunakan Surat Pengantar.<\/li><li>Syarat\nuntuk mendapat Kartu SUPER dan Surat Pengantar :<\/li><li>Mengisi form Kartu\nSuper <\/li><li>Membayar biaya\nadministrasi <\/li><\/ul>\n\n\n\n<p><strong>Prosedur Peminjaman :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul><li>Koleksi yang boleh dipinjam adalah ; Buku Teks<\/li><li>Koleksi&nbsp; \u201cBaca di tempat\u201d ( yang tidak boleh dipinjam ) antara lain : Kamus, UUD, Ensiklopedia<\/li><li><strong>RESERVE BOOK<\/strong> yang jumlahnya terbatas ; <strong>\u201cLabel merah muda\u201d<\/strong><\/li><li>Serial ; majalah, jurnal, surat kabar, bulletin dll <\/li><li>Laporan PKN,&nbsp; Tugas Akhir,&nbsp; Karya Dosen <\/li><\/ul>\n\n\n\n<p>&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp;&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<ul><li>Jumlah\npinjaman untuk buku teks maksimal ; 2 (dua) buku untuk 1 (satu) orang.<\/li><li>Batas\nwaktu peminjaman ; 1 (satu) minggu dan dapat &nbsp;diperpanjang 1 ( satu ) minggu lagi.<\/li><li>Khusus\nkoleksi yang jumlahnya terbatas, tidak dapat diperpanjang.<\/li><li>Tidak\ndiperbolehkan menggunakan kartu orang lain karena akan menjadi tanggung jawab\nsi pemilik kartu tersebut.<\/li><\/ul>\n\n\n\n<p><strong>Sanksi-Sanksi :<\/strong><\/p>\n\n\n\n<ul><li>Terlambat mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, dikenakan denda Rp. 500 \/ perhari \/ per buku.<\/li><li>Merusak buku, wajib mengganti biaya perbaikan dengan sanksi denda lebih besar dari denda keterlabatan sesuai dengan kondisi buku.<\/li><li>Menghilangkan koleksi perpustakaan harus mengganti buku dengan judul yang sama dan baru, ditambah denda 3 ( tiga ) &nbsp;kali harga buku ditambah dengan denda per hari.<\/li><li>Peminjam yang merusak \/ menghilangkan buku tidak diperbolehkan meminjam selama buku tersebut belum selesai proses penggantian.<\/li><li>Peminjam yang tidak mengembalikan buku sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan diberi surat tagihan dengan tahapan sebagai berikut :<\/li><li>Tahap 1, surat tagihan kepada yang bersangkutan.<\/li><li>Tahap 2, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perpustakaan<\/li><li> Tidak dapat mengambil ijazah  <\/li><\/ul>\n\n\n<p><!--EndFragment--><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sistim pelayanan perpustakaan ITN menggunakan sistim pelayanan terbuka artinya, pengguna dapat melihat dan mengambil sendiri koleksi yang diinginkan untuk dipinjam atau dibaca TATA TERTIB Peraturan &hellip; <\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":0,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"_joinchat":[]},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4613"}],"collection":[{"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4613"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4613\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4616,"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/4613\/revisions\/4616"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/library.itn.ac.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4613"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}