Prosedur Pelayanan

Sistim pelayanan perpustakaan ITN menggunakan sistim pelayanan terbuka artinya, pengguna dapat melihat dan mengambil sendiri koleksi yang diinginkan untuk dipinjam atau dibaca

TATA TERTIB

Peraturan Umum :

  • Seluruh civitas akademika Institut Teknologi Nasional Malang wajib dan dapat  menggunakan jasa layanan perpustakaan.
  • Masuk ke perpustakaan harus menitipkan ; tas, jaket, barang-barang di locker  kecuali barang berharga (uang, perhiasan, handphone, calculator)
  • Wajib berpakaian sopan, rapi ; tidak memakai sandal dan kaos oblong.
  • Wajib menjaga kesopanan, ketertiban, ketenangan ; tidak diperbolehkan makan-minum, merokok di ruangan perpustakaan.
  • Pelayanan perpustakaan menggunakan sistem terbuka ; pengguna dapat langsung mengambil sendiri koleksi yang boleh dipinjam dan menyerahkan kepada petugas untuk didata.
  • Pengguna yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perpustakaan.
  • Pengguna yang melanggar peraturan dikenakan sanksi.

Peraturan Khusus :

  • Syarat menjadi anggota Perpustakaan :
    • Seluruh civitas akademika ITN wajib menggunakan fasilitas Perpustakaan
    • Biaya keanggotaan sudah termasuk pada awal pembayaran DPP
  • Syarat untuk menggunakan perpustakaan lain dengan memiliki KARTU SUPER yang dapat digunakan disekitar perguruan tinggi di Jawa Timur yang sudah terdaftar dalam satu organisasi profesi FPPTI, di luar Jawa Timur dapat menggunakan Surat Pengantar.
  • Syarat untuk mendapat Kartu SUPER dan Surat Pengantar :
  • Mengisi form Kartu Super
  • Membayar biaya administrasi

Prosedur Peminjaman :

  • Koleksi yang boleh dipinjam adalah ; Buku Teks
  • Koleksi  “Baca di tempat” ( yang tidak boleh dipinjam ) antara lain : Kamus, UUD, Ensiklopedia
  • RESERVE BOOK yang jumlahnya terbatas ; “Label merah muda”
  • Serial ; majalah, jurnal, surat kabar, bulletin dll
  • Laporan PKN,  Tugas Akhir,  Karya Dosen

           

  • Jumlah pinjaman untuk buku teks maksimal ; 2 (dua) buku untuk 1 (satu) orang.
  • Batas waktu peminjaman ; 1 (satu) minggu dan dapat  diperpanjang 1 ( satu ) minggu lagi.
  • Khusus koleksi yang jumlahnya terbatas, tidak dapat diperpanjang.
  • Tidak diperbolehkan menggunakan kartu orang lain karena akan menjadi tanggung jawab si pemilik kartu tersebut.

Sanksi-Sanksi :

  • Terlambat mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan, dikenakan denda Rp. 500 / perhari / per buku.
  • Merusak buku, wajib mengganti biaya perbaikan dengan sanksi denda lebih besar dari denda keterlabatan sesuai dengan kondisi buku.
  • Menghilangkan koleksi perpustakaan harus mengganti buku dengan judul yang sama dan baru, ditambah denda 3 ( tiga )  kali harga buku ditambah dengan denda per hari.
  • Peminjam yang merusak / menghilangkan buku tidak diperbolehkan meminjam selama buku tersebut belum selesai proses penggantian.
  • Peminjam yang tidak mengembalikan buku sesuai dengan waktu yang ditentukan maka akan diberi surat tagihan dengan tahapan sebagai berikut :
  • Tahap 1, surat tagihan kepada yang bersangkutan.
  • Tahap 2, tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas perpustakaan
  • Tidak dapat mengambil ijazah